Dugaan Suap di NTB: 15 Anggota DPRD Masih Menggantung
Warta Mataram – Mataram – Kasus dugaan “dana siluman” yang melibatkan anggota DPRD NTB terus menjadi sorotan. Keterlambatan penanganan hukum terhadap 15 anggota DPRD yang dituduh sebagai penerima suap menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan publik.
Seiring dengan stagnannya penyelidikan, muncul pula isu mengenai praktik suap yang melibatkan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Salah satu oknum petinggi Kejati dikabarkan menerima aliran dana melalui seorang perantara yang berinisial (ER). Sayangnya, hingga saat ini pihak Kejati belum memberikan klarifikasi mengenai isu tersebut.
Di sisi lain, tiga terdakwa bernama Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Acip telah mengakui memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum, mengingat penanganan terhadap 15 anggota DPRD tersebut belum menunjukkan kemajuan yang berarti.
Rindawanto Evendi, Ketua GMPRI NTB dari Aliansi Masyarakat Anti Rasuah, menegaskan bahwa ketimpangan dalam penegakan hukum ini tidak boleh dibiarkan. “Jika tiga terdakwa bisa diproses, maka 15 lainnya juga harus dihadapkan ke hukum,” ujarnya.
Situasi ini semakin diperparah dengan pengakuan penyidik Kejati yang mengaku sedang menunggu instruksi dari pimpinan, menimbulkan kesan adanya intervensi dalam proses hukum. Untuk menambah keraguan publik, terdapat juga ketidakjelasan mengenai selisih dana dari total dugaan Rp78 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp2,2 miliar yang berhasil dikembalikan, sedangkan sekitar Rp9 miliar masih misterius keberadaannya.
Organisasi AMARAH NTB mendesak Kejati untuk bertindak secara transparan dan tegas dalam memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk anggota DPRD, BPKAD, dan pihak perantara. “Kami meminta seluruh pihak untuk diperiksa, jangan ada yang dilindungi, terutama karena sekitar Rp9 miliar masih belum terungkap,” tegas Rindhot.
Setelah Lebaran, kasus ini direncanakan untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi 3 DPR RI, serta Presiden RI, yang akan menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di NTB.
Rindhot menambahkan, semakin banyak spekulasi publik mengenai upaya perlindungan untuk 15 anggota DPRD yang diduga terlibat. Dua Anggota DPRD, HI dan MS, konon disebut-sebut telah menyetorkan masing-masing Rp300 juta di tempat yang diduga milik bupati.
Tindakan Bupati KLU, Najmul Akhyar, yang tiba-tiba melakukan aksi tanam pohon di Kantor Kejati juga menimbulkan tanda tanya, mengingat istrinya, RI, sebelumnya terlibat dalam pemeriksaan atas kasus ini. Setelah menerima panggilan, RI dikabarkan mengalami kejadian mengejutkan dan harus dirawat.
Belum ada kejelasan yang pasti dari Kejati terkait situasi ini, dan publik pun berhak mempertanyakan keadilan hukum yang berlaku. Jika dibiarkan, muncul pertanyaan besar: apakah hukum di NTB masih adil atau menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
