Enam Anak Buah Wali Kota Madiun Maidi Dipanggil KPK, Ini Daftarnya

30 Apr 2026 • 07:54 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menyeret Wali Kota Madiun Maidi.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta, Rabu, 29 April 2026.

Adapun enam saksi yang dipanggil adalah Andianto selaku ASN Pemkot Madiun, Sasongko selaku swasta, Jemakir selaku ASN Pemkot Madiun, Lismawati selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Madiun, Hery Purna Irawan selaku swasta, dan Hendra Saktiyawan selaku ASN Pemkot Madiun.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang tersangka dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Maidi pada Juli 2025 memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.

STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status dari perguruan tinggi menjadi universitas.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

KPK turut mencatat adanya dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar. Dalam kasus itu, Maidi melalui Thariq disebut meminta fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Pihak kontraktor kemudian hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan tersebut dilaporkan Thariq kepada Maidi.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dari OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya