Gubernur NTB Respon Rencana Pengelolaan Tambang Emas Sekotong oleh Koperasi Desa

17 Aug 2025 • 14:45 Redaksi

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa wacana pengelolaan tambang emas Sekotong oleh Koperasi Desa Merah Putih masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Iqbal menegaskan pentingnya mencari alternatif yang lebih baik secara sosial dan aman bagi lingkungan.

Iqbal menyoroti perlunya penghentian kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi di Bukit Lendak Bara, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Menurutnya, aktivitas tersebut berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan lingkungan.

“Kami, baik di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten, sepakat bahwa tambang ilegal harus dihentikan,” ujar Iqbal.

Legalitas Tambang Sekotong

Sebelumnya, Iqbal mengonfirmasi bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) untuk tambang emas Sekotong telah diterbitkan, meski sebelumnya tambang ini disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izin tersebut, menurut Iqbal, telah melalui proses verifikasi dan diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 194.K/MB.01/MEM.B/2025.

Iqbal menjelaskan bahwa legalisasi lima blok tambang di Sekotong dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pertambangan di Bumi Gora, bukan semata-mata dari sisi perizinan. Ia menekankan pentingnya percepatan agar manfaat tambang dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Pandangan Bupati Lombok Barat

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menyatakan ketidakpastian mengenai batas kewenangan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi terkait rencana legalisasi tersebut. Meski izin diajukan oleh Pemprov NTB dan dikeluarkan oleh pusat, LAZ menegaskan bahwa Pemkab Lobar harus terlibat karena tambang berada di wilayah administrasinya.

LAZ menambahkan bahwa selama tambang sudah berstatus legal, pengelolaannya oleh koperasi atau cara lain tidak menjadi masalah, asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Image Source: Lombok Post

Redaksi
Penulis.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya