Ironi Penghargaan Negara Saat Sejumlah Penerima Tersandung Kasus Hukum

05 Jun 2026 • 10:11 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Pemberian penghargaan negara kembali menjadi sorotan setelah sejumlah penerima penghargaan tinggi disebut justru tersandung persoalan hukum atau mengalami penurunan posisi strategis.

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai penghargaan negara bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga mengandung pesan politik, simbol kekuasaan, dan penilaian moral terhadap seseorang.

Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai standar dan mekanisme negara dalam memberikan penghargaan tertinggi kepada pejabat publik.

“Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata soal individu yang bermasalah, melainkan menyangkut standar dan mekanisme negara dalam memberikan penghargaan tertinggi kepada pejabat publik,” kata Ginting, dikutip Jumat (5/1/2026).

Ia mencontohkan pemberian Bintang Jasa Utama kepada mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Presiden RI pada 2026. Menurut Ginting, kontroversi sudah muncul sejak awal karena penghargaan serupa sebelumnya juga diberikan kepada sejumlah pejabat saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru berjalan sekitar 10 bulan.

“Ini tidak lazim. Baru seumur jagung sudah menerima salah satu penghargaan tertinggi di republik ini,” ujarnya.

Ginting menilai, secara umum penghargaan atas pengabdian dan prestasi biasanya diberikan setelah kinerja seseorang dapat diukur secara utuh, misalnya pada akhir masa jabatan atau setelah capaian yang jelas dapat dievaluasi.

“Jadi ketika masa kerja pemerintah baru berjalan sekitar 10 bulan, muncul pertanyaan: prestasi apa yang sudah selesai dinilai sehingga mereka layak memperoleh penghargaan negara tingkat tinggi?” katanya.

Ia juga menyoroti pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada sejumlah purnawirawan perwira tinggi dan tokoh tertentu pada Agustus 2025 di Batujajar, Bandung, Jawa Barat.

“Apa ukuran kelayakannya sehingga mereka mendapatkan kenaikan pangkat kehormatan setelah sekian lama pensiun dari dinas militer?” ujar Ginting.

Artikel ini bersumber dari RMOL.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya