Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI kepada Tutut Soeharto usai Menang Gugatan atas Hary Tanoe
WARTAMATARAM.COM – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah memenangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo.
Jusuf, yang akrab disapa Babah Alun, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilainya telah dirugikan selama puluhan tahun.
“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding. Majelis hakim menilai tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.
Jusuf juga menyatakan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe untuk memulihkan kerugian perusahaan. Ia bahkan menegaskan prioritas utama adalah pembayaran hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang belum terpenuhi.
“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” tegasnya.
Selain berencana mengembalikan TPI kepada Tutut Soeharto, Jusuf juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Menurut dia, siaran publik perlu memuat konten yang tidak hanya berorientasi komersial, tetapi juga edukatif dan bermanfaat sosial.
“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” katanya.
Meski menang di pengadilan, CMNP disebut belum puas dan tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya. Jusuf menyebut kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp113 triliun.
Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.
Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar disebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi pihak terkait.
