Kasus CSR BI Belum Tuntas, KPK Diminta Libatkan PPATK
WARTAMATARAM.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka tersebut adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Satori, dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2025 dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp25,38 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK perlu segera mengambil langkah tegas agar perkara itu tidak berlarut-larut. Ia menilai publik menunggu tindakan nyata lembaga antirasuah tersebut terhadap para tersangka.
“Agar perkaranya tidak berlarut-larut. Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin 27 April 2026.
Boyamin menilai KPK sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang kuat dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Ia juga menyebut penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK sudah memegang lima alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik. Jadi sebenarnya sudah sangat cukup,” ujarnya.
Selain meminta penahanan, MAKI juga mendorong KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Menurut Boyamin, keterlibatan PPATK penting untuk menelusuri aliran dana, baik yang diduga terkait dengan kedua tersangka maupun pihak lain yang mungkin ikut terlibat.
“Justru harus dicari dugaan TPPU-nya dengan cara libatkan PPATK,” kata Boyamin.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
