KPK Serahkan Rampasan Negara Rp20,2 Miliar ke Kejagung

27 Apr 2026 • 07:29 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pengembalian aset menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Menurut dia, penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada proses penindakan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Fitroh di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Fitroh menjelaskan, pemulihan aset atau asset recovery merupakan bagian integral dalam penanganan perkara korupsi. KPK juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga negara agar proses tersebut berjalan optimal.

“Bagi KPK, pemulihan aset turut menjadi bagian penting sebagai bentuk sinergitas antar seluruh institusi negara,” ujarnya.

Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp20,20 miliar kepada Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aset tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rinciannya, satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, senilai Rp11,13 miliar, berasal dari perkara terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Selanjutnya, aset berupa tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya, senilai Rp6,13 miliar, berasal dari perkara terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian, dua bidang tanah di Probolinggo, Jawa Timur, masing-masing seluas 2.642 meter persegi senilai Rp1,27 miliar dan 1.473 meter persegi senilai Rp1,66 miliar, berasal dari perkara terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Fitroh menambahkan, penyerahan aset ini menunjukkan bahwa hasil korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dikembalikan untuk kepentingan negara melalui pemanfaatan yang tepat.

“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto menilai pemanfaatan aset rampasan negara merupakan bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum nasional sekaligus mengoptimalkan fungsi kelembagaan.

“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini, kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia,” ujar Hendro.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat KPK dan Kejaksaan, di antaranya Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penuntutan KPK Budi Sarumpaet, serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Rina Virawati bersama jajaran lainnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya