Kasus Suap Pajak, Pegawai Bank CIMB Niaga Diperiksa KPK
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Bank CIMB Niaga sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 23 April 2026, tim penyidik memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan di Polresta Magelang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang.
Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Novita Mayasari selaku AML Analyst Bank CIMB Niaga. Adapun empat saksi lainnya diperiksa di Polresta Magelang, yakni Uli Imtikhanatin selaku wiraswasta, Yuniar Wulandari selaku karyawan swasta, Tri Wulaningsih selaku karyawan swasta, dan Elisa Surya Triardhinish.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp6,38 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
