KPK Periksa Pegawai PT Len Railway Systems Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur KA DJKA
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai PT Len Railway Systems, anak usaha PT Len Industri (Persero), terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 8 Mei 2026. Pegawai PT Len Railway Systems tersebut diperiksa sebagai saksi dengan inisial UL.
Selain UL, penyidik juga memeriksa pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma sekaligus PT Hapsaka Mas berinisial MH dalam perkara yang sama. UL dilaporkan hadir pada pukul 09.48 WIB, sedangkan MH tiba lebih awal sekitar pukul 08.55 WIB.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK tercatat telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. Selain itu, dua korporasi juga turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
