Mendag: Harga Minyakita Naik Akibat Bahan Baku Plastik, Bukan karena Kelangkaan
WARTAMATARAM.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kenaikan harga Minyakita terjadi karena kendala pada bahan baku kemasan plastik, bukan akibat kelangkaan stok di pasaran.
Per April 2026, harga Minyakita di sejumlah wilayah tercatat berada di kisaran Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter. Angka ini sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Budi menjelaskan, kenaikan harga tersebut merupakan dampak tidak langsung dari gangguan distribusi dan peningkatan biaya produksi kemasan plastik akibat konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (Minyakita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” ujar Budi di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Ia menilai masyarakat kerap keliru menjadikan Minyakita sebagai satu-satunya acuan ketersediaan minyak goreng nasional. Menurutnya, stok minyak goreng secara umum, baik premium maupun curah, masih tersedia melimpah di pasar.
“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka. Karena orang melihat bukan minyak gorengnya, yang dilihat itu Minyakita,” katanya.
Budi juga menyebut masyarakat masih memiliki banyak pilihan lain jika harga Minyakita mengalami penyesuaian. Selain Minyakita, terdapat minyak goreng merek lain dan kategori premium yang dapat menjadi alternatif.
“Seolah-olah kalau Minyakita mahal, orang bilang minyak goreng mahal. Kalau Minyakita tidak ada, dibilang langka, padahal banyak. Ada minyak second brand. Kita minta produsen membuat minyak second brand. Kemudian juga ada minyak premium,” tambahnya.
Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, Kementerian Perdagangan terus memantau distribusi di pasar tradisional maupun ritel modern. Pemerintah juga membuka peluang untuk meningkatkan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita.
Sesuai Permendag Nomor 43 Tahun 2025, batas minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan adalah 35 persen. Namun, Budi menyebut angka itu dapat ditingkatkan hingga 65 persen atau lebih karena sejumlah produsen selama ini telah menyalurkan melebihi kewajiban minimal.
“Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35 persen. Minimal, yang mau 65 persen, 70 persen, itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
