Pemeran Video Bokep Bandar Membara Bergetar Diduga Sengaja Sebarkan Konten, Polisi Naikkan Status

17 May 2026 • 09:18 iMedia

Warta Mataram – Kasus video viral bertajuk “Bandar Membara Bergetar” kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah pihak kepolisian menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam penyebaran konten tersebut. Perkembangan terbaru ini kembali membuat publik ramai membahas kasus yang sebelumnya viral di berbagai media sosial seperti TikTok, X, hingga grup percakapan online.

Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum terkait video viral tersebut.

“Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana,” ujar Maulidya dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/4/2026).

Menurut hasil pendalaman sementara, kedua pemeran video yang diketahui berinisial SE dan TA diduga memiliki keterlibatan dalam penyebaran maupun dugaan jual-beli konten pribadi mereka sendiri. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami apakah benar telah terjadi transaksi dalam kasus tersebut.

“Untuk dugaan jual-beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi,” jelas Maulidya.

Kasus “Bandar Membara” atau yang juga dikenal dengan sebutan “Bandar Batang” sempat menghebohkan publik setelah video berdurasi singkat itu tersebar luas di internet. Banyak akun anonim membagikan potongan video maupun tautan yang diklaim sebagai versi lengkap, sehingga memicu rasa penasaran pengguna media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut awalnya direkam oleh SE (26) bersama kekasihnya TA (19) saat berada di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Keduanya disebut membuat rekaman tersebut untuk dokumentasi pribadi ketika masih berpacaran.

Namun dalam perjalanannya, file video tersebut diduga bocor dan akhirnya tersebar luas hingga menjadi konsumsi publik. Fenomena ini kembali memunculkan perdebatan soal keamanan data pribadi dan risiko penyalahgunaan konten digital di era media sosial.

Saat ini, kepolisian fokus melakukan pemeriksaan laboratorium forensik digital terhadap perangkat milik kedua pihak. Penyidik ingin mengetahui aktivitas digital, riwayat file, hingga kemungkinan adanya distribusi video secara sengaja melalui perangkat komunikasi mereka.

“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui isi dan aktivitas digital di dalamnya,” kata Maulidya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan maupun menyimpan konten tersebut. Penyebaran ulang video yang mengandung unsur asusila dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Siapa pun yang menyebarkan, menyimpan, atau bahkan ikut membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jejak digital sangat mudah menyebar dan sulit dikendalikan ketika sudah masuk ke ruang publik. Sekali sebuah file bocor ke internet, dampaknya dapat meluas dan menimbulkan konsekuensi hukum maupun sosial bagi pihak-pihak yang terlibat.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya