Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPRD NTB Diwarnai Pengawasan AMARAH
Warta Mataram – Mataram – Proses hukum terkait skandal korupsi di DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis siang, 12 Maret 2026. Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB hadir mengawal jalannya sidang yang mengungkap berbagai fakta baru.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, dan M Nasib Ikroman dari Partai Perindo. Dalam pernyataannya, JPU menyampaikan bahwa bantahan dari ketiga terdakwa tidak dapat diterima karena dakwaan telah diajukan dengan rinci, dilengkapi bukti-bukti yang siap diuji dalam persidangan.
Jaksa juga mengusulkan agar majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. M. Samsul Qomar, salah satu perwakilan dari AMARAH, menyatakan bahwa langkah tersebut sangat penting untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini yang masih menyisakan berbagai pertanyaan di benak masyarakat.
“Kami mendesak agar pada sidang berikutnya, 15 anggota dewan yang diduga menerima suap dipanggil untuk memberikan kesaksian. Selain itu, barang bukti sebesar 2,2 miliar yang telah disita juga harus diperlihatkan di pengadilan,” jelasnya. Tidak hanya itu, Qomar juga meminta agar pihak lain yang terlibat dalam kasus ini turut dipanggil.
Abdul Hakim menambahkan bahwa dugaan keterlibatan sembilan ketua fraksi di DPRD NTB dalam menerima suap juga semakin menguat. “Kami menduga ada antara 9 hingga 17 orang yang akan terungkap jika Kepala BPKAD dan tim transisi gubernur diperiksa secara mendalam,” ujarnya.
Rindawanto Evendi yang familiar di sapa Rindhot, juga turut memberikan perhatian terhadap sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang dianggap tertutup terkait kasus ini, namun lebih terbuka terhadap kasus Samota. “Kasus ini tidak biasa karena melibatkan wakil rakyat dan harus dibongkar secara transparan, tidak setengah-setengah seperti saat ini,” serunya.
Dia juga menyoroti bahwa dalam setiap konferensi pers yang diadakan oleh Kejati, tidak pernah ada pameran barang bukti berupa uang sitaan sebanyak 2,2 miliar. “Publik berhak bertanya, kemana uang itu disimpan? Jangan sampai ada pengurangan atau kehilangan,” tegas Rindawan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sinta ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 2 April mendatang dengan agenda putusan sela. Masyarakat berharap agar proses hukum ini berjalan secara adil dan transparan.
