KPK Dalami Dugaan Aliran THR Bupati Rejang Lebong kepada Sejumlah Polisi dan Jaksa
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran tunjangan hari raya (THR) dari Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, kepada sejumlah pihak, termasuk anggota Polri dan jaksa.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa lima saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa, 21 April 2026.
Kelima saksi tersebut yakni AKP Muslim selaku anggota Polda Bengkulu, Marjek Ravilo selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rico Andrica selaku anggota Polri pada Polres Rejang Lebong, Ranu Wijaya selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, serta Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.
"Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak," kata Budi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
Tiga ASN Dinas PUPRPKP, yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan bupati, juga turut diamankan. Dari OTT itu, KPK menyita dokumen, alat bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.
KPK menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong pada 2026, dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Hary Eko, dan B Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas pengaturan rekanan proyek serta besaran fee ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Setelah itu, Bupati Fikri diduga menuliskan kode tertentu pada lembar rekap pekerjaan fisik sebagai penanda rekanan yang akan mengerjakan paket proyek, lalu mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada B Daditama.
KPK juga menduga permintaan fee ijon dilakukan karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran. Penyidik menemukan adanya kesepakatan antara Bupati Fikri dan Hary dengan tiga rekanan, yakni Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.
Dari ketiga rekanan tersebut, diduga telah diserahkan uang awal fee atau ijon dengan total Rp980 juta melalui sejumlah perantara. Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala disebut menyerahkan Rp330 juta melalui Hary. Lalu pada 6 Maret 2026, Irsyad diduga menyerahkan Rp400 juta melalui Santri Ghozali. Pada hari yang sama, Youki juga disebut menyerahkan Rp250 juta melalui Rendy Novian.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
