KPK Buka Peluang Panggil Ulang Muhammad Suryo dalam Kasus Bea Cukai
WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang memeriksa pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo, dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo yang namanya disebut dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
"Untuk yang cukai masalah rokok terhadap MS, sebetulnya di perkara Bea Cukai yang sedang kita tangani masih ada kesempatan untuk tim penyidik melakukan beberapa pemeriksaan-pemeriksaan yang memang belum dilakukan," kata Taufik, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Taufik, KPK sebelumnya telah mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, Muhammad Suryo meminta penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan.
"Di surat jawaban panggilan pertama itu yang bersangkutan berkirim surat ke tim penyidik bahwa minta reschedule karena kondisi sakit dan segala macam," ujarnya.
Karena itu, penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan kembali melayangkan panggilan atau menunggu kehadiran Muhammad Suryo secara sukarela.
"Itu akan kita pertimbangkan lagi apakah akan dilakukan panggilan lagi atau menunggu jadwal dari yang bersangkutan untuk datang sendiri ke KPK," kata Taufik.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo pada Kamis, 2 April 2026. Namun, ia tidak hadir dan menyampaikan alasan sakit setelah mengalami kecelakaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya juga menegaskan bahwa pemanggilan ulang terhadap Muhammad Suryo hanya tinggal menunggu waktu.
"Waktu panggilan pertama kalau enggak salah, kan, sakit ya karena habis kecelakaan. Setelah itu mungkin ya tinggal tunggu jadwal saja," kata Setyo di Serang, Banten, Kamis, 21 Mei 2026.
Hingga awal Juni 2026, lebih dari satu bulan setelah panggilan pertama, Muhammad Suryo belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
