Silmy Karim Terseret Dugaan Pemerasan, KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wamen Imipas

05 Jun 2026 • 10:10 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi mengenakan rompi oranye usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis pagi, 4 Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah Silmy menyerahkan diri pada Rabu malam sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Silmy terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Nilai dugaan praktik tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK juga menyebut adanya pola yang sistematis dan berjenjang dalam dugaan perkara tersebut, dengan alur komando dari atas ke bawah serta aliran uang dari bawah ke atas. Selain itu, penyidik mendalami dugaan adanya setoran rutin yang nilainya disebut mencapai Rp100 juta per bulan.

Silmy Karim dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang panjang. Ia merupakan lulusan Universitas Trisakti, meraih magister dari Universitas Indonesia, dan pernah menempuh pendidikan di Georgetown University, Harvard University, NATO School, George C. Marshall Center, serta Naval Postgraduate School.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat yang dikenal memiliki rekam jejak akademik dan profesional yang kuat. Namun, proses hukum tetap akan menentukan apakah dugaan tersebut benar terbukti di pengadilan.

Di tengah penanganan perkara ini, publik kembali diingatkan pada pentingnya integritas pejabat negara. Jabatan yang seharusnya menjadi amanah dinilai tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya