Mantan Kepala KSOP hingga Bos PT AKT Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

24 Apr 2026 • 09:02 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalimantan Tengah berinisial HS, Direktur PT AKT berinisial BJW, dan General Manager PT OOWL berinisial HZM.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara korupsi PT AKT.

"Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 April 2026.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan penambangan batu bara yang berstatus pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Meski izin perusahaan telah dicabut pada 2017, PT AKT diduga tetap melakukan penambangan dan menjual hasilnya secara tidak sah hingga 2025.

Menurut penyidik, penjualan hasil tambang ilegal itu berlangsung selama delapan tahun dan diduga dimungkinkan melalui penggunaan dokumen terbang dengan memanfaatkan RKAB PT Mantimin Coal Mining.

PT Mantimin Coal Mining diketahui memiliki struktur kepemilikan saham, yakni 5 persen oleh PT Hasnur Jaya Tambang dan 95 persen oleh PT Migas Bumi Persada.

Kejagung menduga perbuatan para tersangka turut melibatkan penyelenggara negara dan menimbulkan kerugian negara.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya