Usulan KPK Soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Masuk Akal untuk Cegah Feodalisme
WARTAMATARAM.COM – Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat respons dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum.
Menurut Anas, jika pembatasan itu dimaksudkan untuk menjaga sirkulasi elite, mendorong kaderisasi, serta menekan potensi feodalisme di tubuh partai, maka langkah tersebut masuk akal.
“Pembatasan periode adalah pilihan yang masuk akal. Maknanya, jelas berfaedah pula bagi proses institusionalisasi parpol. Setidaknya bisa mengurangi personalisasi,” kata Anas melalui akun X, Minggu, 26 April 2026.
Ia menilai, ketentuan dua periode yang selama ini diterapkan pada jabatan presiden dan kepala daerah bisa menjadi rujukan bagi kepemimpinan partai politik.
Meski begitu, Anas mengingatkan bahwa kondisi internal setiap partai tidak selalu sama. Dalam situasi tertentu, pembatasan itu dapat saja dilonggarkan dengan syarat yang ketat.
Menurut dia, jika ada ketua umum yang menjabat lebih dari dua periode, harus ada konsekuensi yang jelas dan transparan. Salah satunya, partai tersebut menyatakan secara terbuka kepada publik bahwa mereka tidak memenuhi ketentuan ideal dalam Undang-Undang Partai Politik.
“Yang lebih serius misalnya dengan kewajiban untuk kembali mengikuti verifikasi administratif dan faktual, serta mendapatkan pengurangan jumlah bantuan dana APBN dan APBD,” ujarnya.
Anas menegaskan, usulan tersebut sebaiknya dibahas secara objektif dan terbuka, bukan untuk menyasar partai tertentu.
“Monggo perihal ini dibahas secara obyektif dan terbuka. Bukan untuk memojokkan partai tertentu, tetapi benar-benar dalam rangka perbaikan dan penyehatan kehidupan parpol kita,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
