KPK Berpeluang Jemput Paksa Eks Komisaris PT DPUM yang Mangkir dari Panggilan
WARTAMATARAM.COM – Mantan Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) periode 2013-2015, Witjaksono, dikabarkan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Witjaksono sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 5 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun hingga kini, ia disebut belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum menilai, ketidakhadiran dalam panggilan aparat penegak hukum tanpa alasan yang sah dapat berujung pada tindakan paksa.
“Wajib hukumnya datang. Kalau tidak hadir, harus dengan alasan yang patut, misalnya sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan,” ujar Edi Hardum di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Ia menjelaskan, penyidik dapat kembali melayangkan panggilan apabila pihak yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama.
“Kalau tidak datang pada panggilan pertama, lanjut panggilan kedua, ketiga. Kalau tetap tidak hadir, bisa dijemput paksa,” tegasnya.
Menurut dia, dalam ketentuan KUHAP terbaru, langkah penegakan hukum menjadi lebih tegas, bahkan sejak tahap penyelidikan. KPK, kata dia, memiliki kewenangan penuh sebagai lembaga negara untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam proses hukum.
“KPK itu perwakilan negara. Jadi kalau dipanggil untuk dimintai keterangan, harus datang,” katanya.
Edi juga mengingatkan bahwa kehadiran pihak yang dipanggil merupakan kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang ada.
“Kalau merasa tidak bersalah, datang dan sampaikan klarifikasi. Kalau tidak datang, konsekuensinya bisa dijemput paksa,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
