Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bungkam Usai Diperiksa KPK
WARTAMATARAM.COM – Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan pantauan, Ashraff diperiksa selama hampir lima jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.54 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 April 2026.
Saat ditanya soal perusahaan maupun materi pemeriksaan, anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu tidak memberikan komentar. Ia kemudian bergegas meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK tanpa menjawab pertanyaan awak media.
Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya untuk periode 2023-2024.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang, yang terdiri atas pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
Setelah pemeriksaan lanjutan, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Bupati Pekalongan itu kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 4 Maret 2026.
Kasus ini berawal dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
KPK menduga Fadia merupakan pihak yang menerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
