ICW Desak KPK Jelas soal 38 LHKPN Pembantu Prabowo yang Belum Tampil di e-LHKPN

10 May 2026 • 09:08 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penjelasan terkait belum munculnya puluhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota Kabinet Merah Putih di situs e-LHKPN.

Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya menemukan sedikitnya 38 nama anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, belum tercantum dalam laman pengumuman e-LHKPN KPK hingga 4 Mei 2026. Padahal, batas akhir pelaporan telah lewat sejak 31 Maret 2026.

"Berdasarkan pemantauan ICW setidaknya per 4 Mei kemarin, 38 nama dari Kabinet Merah Putih belum ada, termasuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara Prabowo Subianto itu sendiri," kata Yassar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut dia, publik berhak mengetahui alasan belum ditampilkannya laporan kekayaan para pejabat tinggi negara tersebut. Ia menilai LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk mencegah korupsi melalui pengawasan publik.

"Ketika laporan tersebut tidak tercantum di website KPK, apalagi sudah satu bulan lebih, ini membatasi hak-hak publik untuk mengawasi aset-aset kekayaan penyelenggara negara," tegasnya.

ICW, lanjut Yassar, sengaja mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK agar tidak muncul dugaan liar di masyarakat terkait kepatuhan para pejabat negara dalam pelaporan LHKPN.

"Harapannya supaya tidak ada dugaan di publik bahwa 39 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden sendiri, telah melanggar ketentuan yang ada di sejumlah peraturan perundang-undangan kita," ujarnya.

Yassar mengingatkan, undang-undang tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara rutin.

Ia juga menyinggung pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 1 April 2026 yang menyebut presiden dan wakil presiden telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Namun, menurut ICW, data di situs e-LHKPN belum menunjukkan laporan tersebut.

"Tentu kami ingin mempercayai KPK dan juga ingin percaya bahwa presiden tepat waktu dalam melakukan kewajiban hukumnya untuk melaporkan LHKPN. Tapi lagi-lagi, sebagaimana ICW coba periksa dari website KPK itu sendiri di e-LHKPN, per 4 Mei kemarin, nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih belum ada," katanya.

ICW mencatat, dari 38 pejabat yang belum muncul di e-LHKPN terdiri atas 16 menteri, 20 wakil menteri, dan 2 kepala badan. Karena itu, ICW meminta KPK mengklarifikasi satu per satu nama pejabat yang belum tercantum agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

"Tentu dengan keterbatasan sumber daya manusia kami sangat mungkin angkanya melebihi, oleh karena itu penting bagi KPK untuk satu per satu mengklarifikasi begitu ya nama-nama di kabinet kenapa belum tercantum di website e-LHKPN," pungkas Yassar.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya