Tuntutan Menyeret Jokowi ke Pengadilan Mengemuka dalam Kasus Chromebook Nadiem
WARTAMATARAM.COM – Sebuah video lawas Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali viral di media sosial dan memicu tuntutan agar dirinya turut diadili dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Video tersebut diunggah akun Threads @agustina.aruan.982 pada Rabu malam, 13 Mei 2026, disertai narasi yang menyebut Jokowi layak diseret ke pengadilan secara paksa.
“Dengar kan, apa yang disampaikan oleh beliau ini, jadi layak lah beliau diseret ke pengadilan secara paksa,” tulis akun tersebut, dikutip pada Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam potongan video itu, Jokowi tampak menyampaikan pidato dan menyebut nama Nadiem dalam konteks peningkatan anggaran pengadaan laptop. “Pak Nadiem, anggarannya diperbesar. Gak apa-apa dimulai tahun ini, nanti kan sudah ganti presiden. Tapi dimulai dulu yang gede,” ujar Jokowi dalam video tersebut.
Jokowi juga mengatakan bahwa penambahan anggaran tidak akan menjadi masalah meskipun kepemimpinan nasional berganti. Ia menyebut anggaran besar itu akan menjadi warisan yang dilanjutkan oleh presiden berikutnya.
“Jadi presiden yang akan datang pasti mau tidak mau melanjutkan gitu. Entah itu 01, entah itu 02, itu entah 03. Tapi dimulai dulu,” kata Jokowi.
“Nggak mungkin kalau sudah Pak Nadiem sudah menambahkan banyak, kemudian presiden yang akan datang motong, nggak akan berani,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari atau sekitar 6,5 bulan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, ancamannya diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini pun kembali menyedot perhatian publik, terutama setelah video lama Jokowi dikaitkan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
