Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

10 May 2026 • 09:08 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan suap impor PT Blueray membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya praktik suap untuk meloloskan barang melalui jalur hijau di Bea Cukai.

Kuasa hukum Dinalara Dermawati menilai dakwaan JPU disusun secara singkat dan tidak menguraikan dengan jelas tujuan dari setiap aliran dana yang disebut sebagai suap.

“Dakwaan JPU begitu ringkas, tidak menjelaskan secara spesifik setiap perbuatan pemberian uang itu untuk apa,” kata Dinalara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dinalara juga menyebut JPU hanya memaparkan total nilai pemberian tanpa menjelaskan kaitan langsung dengan keuntungan yang disebut diperoleh PT Blueray.

“Tujuan pemberian itu tidak diuraikan. Seolah diarahkan untuk suatu tindakan, tapi faktanya tidak ada keuntungan bagi Blueray,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dinalara mengungkapkan bahwa selama ini PT Blueray justru tidak pernah mendapatkan kemudahan dalam proses impor. Menurut dia, perusahaan itu hampir selalu berada di jalur merah.

“Setiap bulan Blueray tidak masuk jalur hijau. Justru merah sampai 90 persen,” kata Dinalara.

Ia menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena perusahaan telah masuk dalam sistem rule set targeting di Bea Cukai, sehingga statusnya hampir selalu berada di jalur merah.

“Artinya sudah ditarget akan merah terus, bahkan sampai 90 persen,” ucapnya.

Atas kondisi itu, Dinalara menilai tudingan bahwa ada upaya mempermudah proses impor melalui pemberian uang tidak memiliki dasar yang kuat.

“Faktanya tidak dipermudah, justru terus di jalur merah. Ini bahkan bisa membuat perusahaan gulung tikar,” katanya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya