Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

10 May 2026 • 09:08 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Dugaan penahanan dokumen risalah lelang menyeret sebuah bank pelat merah cabang Joglo ke ranah hukum. Kuasa hukum nasabah bernama Fikri, Yuko Amran dari kantor hukum Yuko, Yudi & Partners, menyatakan telah melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait penguatan pengawasan sektor jasa keuangan. Menurut Yuko, langkah hukum ini ditempuh atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak kliennya, khususnya yang berkaitan dengan proses lelang agunan.

Laporan Polisi itu teregister dengan nomor LP/B/3225/V/2026/SPKTPOLDAMETROJAYA tertanggal 5 Mei 2026 pukul 12.31 WIB.

“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak klien kami,” ujar Yuko dalam keterangan resmi, Rabu 6 Mei 2026.

Perkara ini bermula dari rangkaian peristiwa yang dinilai janggal dalam proses lelang agunan milik Fikri. Pihak bank disebut tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit sejak 2017. Fikri juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, apalagi pemberitahuan resmi mengenai rencana pelaksanaan lelang.

“Ini menjadi dasar kuat kami untuk menempuh jalur hukum,” kata Yuko.

Sebelum membuat laporan polisi, Fikri disebut telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak bank pada Desember 2025, Januari 2026, dan April 2026. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak terkait.

“Ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses lelang,” lanjut Yuko.

Tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan bahwa lima unit ruko milik kliennya telah dijual pada November 2025 dengan harga di bawah pasar atau undervalue.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya