Apa Itu UNCLOS? Ini Dasar Hukum yang Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

26 Apr 2026 • 00:30 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan pemerintah tidak berencana mengenakan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini sekaligus meluruskan wacana yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa terkait kemungkinan pengenaan biaya bagi kapal yang melintas di jalur strategis tersebut.

Purbaya menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan distribusi energi dunia. Menurut dia, potensi itu belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan penerimaan negara.

Namun, mengutip Antara, Menteri Luar Negeri RI Sugiono memastikan Indonesia tetap berpegang pada ketentuan hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Sugiono menegaskan, Indonesia menghormati aturan hukum laut internasional yang menjamin kebebasan navigasi di perairan strategis seperti Selat Malaka. Karena itu, pemerintah tidak akan memberlakukan tarif atas kapal yang lewat di kawasan tersebut.

UNCLOS 1982 atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 merupakan perjanjian internasional yang mengatur pemanfaatan laut dan sumber daya di dalamnya. Konvensi ini diadopsi pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika, dan mulai berlaku pada 16 November 1994 setelah diratifikasi banyak negara, termasuk Indonesia.

UNCLOS dianggap sebagai tonggak penting dalam hukum internasional karena menyatukan berbagai aturan tradisional tentang pemanfaatan laut dalam satu instrumen hukum yang komprehensif. Konvensi ini juga memperkenalkan sejumlah konsep penting, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut, landas kontinen, serta prinsip kebebasan navigasi di laut lepas.

Tujuan utama UNCLOS adalah menciptakan tatanan hukum global yang mengatur pemanfaatan laut secara damai, adil, dan berkelanjutan. Dokumen ini memuat 320 pasal dan sembilan lampiran, serta mengatur berbagai aspek mulai dari batas wilayah laut, perlindungan lingkungan laut, penelitian ilmiah kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, alih teknologi, hingga penyelesaian sengketa antarnegara.

Sejumlah ketentuan utama dalam UNCLOS antara lain menegaskan kedaulatan negara pantai atas laut teritorial hingga 12 mil laut, dengan tetap memberi hak lintas damai bagi kapal asing. Untuk selat yang digunakan bagi pelayaran internasional, kapal dan pesawat udara dari semua negara memiliki hak lintasan transit.

Konvensi ini juga mengatur hak negara kepulauan atas wilayah laut yang dibatasi garis lurus antarpulau, serta hak lintas kepulauan bagi negara lain melalui alur laut yang ditentukan. Di Zona Ekonomi Eksklusif, negara pantai memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam dan kegiatan ekonomi tertentu, sementara negara lain tetap memiliki kebebasan navigasi dan penerbangan.

Selain itu, UNCLOS menegaskan hak negara pantai atas landas kontinen untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, termasuk kemungkinan meluas melampaui 200 mil laut dalam kondisi tertentu. Konvensi ini juga mengatur pembagian pendapatan dari eksploitasi sumber daya di bagian landas kontinen di luar 200 mil laut, serta kewajiban negara untuk menjaga dan melestarikan sumber daya hayati di laut lepas.

Di bidang sengketa, UNCLOS mewajibkan negara-negara pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Sengketa dapat dibawa ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut, Mahkamah Internasional, atau mekanisme arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya