BPHN Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Irfan Suryanagara
WARTAMATARAM.COM – Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan tanggapan atas pengaduan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, terkait dugaan kriminalisasi hukum dalam perkara yang sedang diproses.
Tanggapan BPHN itu tertuang dalam Surat Nomor PHN.5-HN.04.03-813 yang bersifat segera dan ditandatangani Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo.
Dalam surat tersebut, BPHN menyoroti sejumlah aspek hukum dari perkara yang diadukan Irfan Suryanagara. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah potensi pelanggaran asas nebis in idem, yakni larangan memproses, menuntut, atau mengadili seseorang kembali atas perkara yang sama setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan kronologi yang disampaikan Irfan, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/008/II/RES.1.11/2026/Dittideksus tertanggal 14 Februari 2026,” kata BPHN, dikutip Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut keterangan yang diterima BPHN, perkara yang dipersoalkan memiliki substansi yang sama dengan perkara dugaan penggelapan yang sebelumnya telah diperiksa hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan menghasilkan Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Dalam pendapat hukumnya, BPHN menegaskan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi kemungkinan kekeliruan mendasar dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, mekanismenya dibatasi secara ketat.
BPHN mengutip Pasal 318 ayat (6) KUHAP yang pada prinsipnya menyatakan permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali, kecuali ditemukan novum atau pertentangan antara putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan putusan PK tidak dapat diajukan PK lagi.
BPHN juga mengingatkan bahwa prinsip nebis in idem ditegaskan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturannya menyebut seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas perbuatan yang sama apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain dalam hukum pidana, perlindungan terhadap asas itu juga dijamin dalam instrumen hak asasi manusia. BPHN merujuk Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan hal serupa.
“Proses hukum yang dilakukan berulang terhadap seseorang atas perkara yang sama berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan rasa keadilan yang menjadi fondasi utama negara hukum,” tulis BPHN.
BPHN juga menyoroti pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mengacu pada Pasal 342 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan putusan menjadi kewenangan penuntut umum atau jaksa.
Karena itu, jika ada persoalan terkait pengembalian barang bukti yang telah diputus pengadilan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah eksekusi putusan oleh jaksa, bukan membuat laporan pidana baru atas dugaan penggelapan terhadap objek yang sama.
Atas dasar itu, BPHN menyarankan Irfan Suryanagara menempuh praperadilan bila keberatan terhadap tindakan penyidik dalam penetapan tersangka maupun penyidikan yang berjalan.
BPHN menegaskan surat tersebut merupakan konsultasi dan pendapat hukum yang tidak mengikat serta tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Meski demikian, pandangan itu dinilai penting karena mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan prinsip nebis in idem.
Sementara itu, praktisi hukum dan akademisi STAI Darussalam, Ali Sauge, menyatakan jika ada putusan berkekuatan hukum tetap soal status barang bukti, maka penyelesaiannya harus melalui eksekusi oleh jaksa penuntut umum sebagai pihak yang berwenang menjalankan putusan pengadilan.
“Apabila barang bukti belum dikembalikan sebagaimana amar putusan, maka langkah hukumnya adalah meminta pelaksanaan putusan kepada jaksa, bukan melaporkan kembali perkara yang sama sebagai tindak pidana penggelapan,” kata Ali.
Pandangan senada disampaikan advokat Endang. Ia menjelaskan unsur utama tindak pidana penggelapan adalah adanya niat untuk memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
Dalam perkara ini, objek sengketa disebut berupa sertifikat atas nama Irfan Suryanagara dan istrinya. Selain itu, dalam Putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Mahkamah Agung pada pokoknya menyatakan unsur tindak pidana pencucian uang tidak terbukti dan memerintahkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Perdebatan hukum terkait perkara ini diperkirakan masih berlanjut. Namun, sorotan utama saat ini adalah pendapat resmi BPHN yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjaga agar asas nebis in idem tidak diabaikan dalam praktik penegakan hukum.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
