Kejati Mau Alasan Apa Lagi, Saksi Ahli Hukum Brawijaya Sebut Gratifikasi Dana Siluman Terang

21 May 2026 • 19:14 Tw

Warta Mataram – Mataram – Sidang dengan agenda Pemeriksaan saksi Ahli dimana hadir dosen tetap Hukum
Pidana Universitas Brawijaya Dr Lucky Endrawati yang di ajukan oleh Jaksa penuntut umum terang dan jelas. Dimana dalam kesaksiannya, Gratifikasi meski pejabat atau penyelenggara negara tidak menerima langsung uang tetap memenuhi unsur pidana.

“Tidak itu saja, Menerima dari rekan kerja yang setara seperti sesama Anggota DPRD juga masuk unsur pidana,” Kata Rindawanto Evendi alias Rindhot dari Aliansi Masyarakay Anti Rasuah (AMARAH) NTB.

Terangnya, pendapat ahli tersebut tidak bisa lagi di tafsirkan lain oleh Jaksa penuntut mereka harus merubah status saksi ke 15 anggota Dewan penerima menjadi tersangka dan segera di lakukan penahanan.

Tidak itu saja, AMARAH juga mendorong jaksa memeriksa Suhaimi dan Ali Usman lebih dalam lagi karena, kuat dugaan keduanya memiliki peran yang sama dengan ketiga terdakwa untuk 13 orang anggota dewan baru yang belum mengaku menerima.

“Kami mendapat informasi Jaksa mengajukan 55 orang saksi namun saksi yang di ajukan itu itu saja sementara saksi yang berperan penting tidak di ajukan.” tukasnya

Tempat yang sama M Ramadhan meminta Jaksa segera menghadirkan Gubernur NTB Lalu Muh Iqbal, Serra eks Tim Transisinya sebagai saksi karena nama keduanya kerap di sebut dalam persidangan oleh beberapa orang saksi.

“Gubernur dan Tim transisi Febri sering di sebut oleh saksi patut untuk di hadirkan begitu juga H Najamudin mantan Anggota DPRD NTB,” Katanya.

Terkait hadirnya M. Nasib Ikroman dalam sidang paripurna, Ramdhan menilai bahwa dia sedang mempermalukan dirinya, partainya dan lembaga DPRD karena statusnya terdakwa dan masih tahanan kota bukan bebas murni.
Dimana secara etika dan moral DPRD NTB saat ini menjadi olok olokan publik.

“Perindo sebagai Parpol tidak tegas terkesan tidak mendukung pemberantasan korupsi,” tutupnya.

AMARAH NTB tetap mendesak majelis hakim untuk memberikan vonis maksimal terhadap tiga terdakwa karena mereka tidak mengakui perbuatannya dan cenderung banyak berbohong serta berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.

Tw
Inspira Media yang berfokus pada pengembangan daerah, ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan kepemudaan. Berbekal pengalaman sebagai praktisi bisnis dan pengembang ekosistem kreatif di Nusa Tenggara Barat

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya