Kajian UGM Soroti Risiko Perjanjian ART Indonesia-AS terhadap Kedaulatan Ekonomi

07 May 2026 • 07:42 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken pada Februari 2026 menjadi sorotan setelah kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) menemukan sejumlah risiko terhadap kedaulatan ekonomi dan kebijakan nasional Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “ART dan Kedaulatan Negara” yang digelar Menteng Kleb di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo, menilai struktur perjanjian tersebut tidak seimbang karena lebih banyak membebani Indonesia dibanding memberi manfaat yang setara.

“Indonesia ini menanggung lebih banyak kewajiban, sementara manfaat ekonomi lebih dominan mengalir ke pihak Amerika Serikat,” ujar Rimawan.

Menurut dia, ART mendorong Indonesia melakukan penyesuaian di berbagai sektor, mulai dari tarif, standar produk, hingga regulasi investasi, tanpa kewajiban serupa bagi pihak AS. Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi secara mandiri.

“Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang kebijakan domestik,” tegasnya.

Rimawan juga menyoroti klausul yang mewajibkan Indonesia memfasilitasi pembelian produk Amerika oleh perusahaan dalam negeri. Ia menilai aturan itu berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam perekonomian nasional.

Selain itu, ia mengkritik minimnya transparansi dalam proses perjanjian sejak awal. Menurutnya, kajian dampak baru dilakukan setelah perjanjian diumumkan.

“Kami telah mempelajari, kami memutuskan untuk melakukan analisis dampak. Tapi itu sudah terlambat, kami tahu belakangan setelah diumumkan. Sama saat kita ikut BOP,” kata Rimawan.

Dalam pandangannya, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang keberlanjutan ART karena beban biaya jika menolak perjanjian ini dinilai lebih rendah dibandingkan jika Indonesia menerimanya.

“Tapi biaya menolak ART lebih murah ketimbang kita menerima ART,” cetusnya.

Secara teknis, implementasi ART diperkirakan berdampak luas terhadap kerangka hukum nasional. Tim peneliti mencatat sedikitnya 117 regulasi, dari tingkat undang-undang hingga peraturan teknis, harus disesuaikan atau direvisi agar selaras dengan ketentuan perjanjian tersebut.

Dampak paling besar diperkirakan dirasakan sektor usaha domestik, terutama UMKM, yang harus menghadapi persaingan dengan produk impor AS dalam kondisi yang dinilai tidak seimbang.

Dengan jadwal implementasi pada 19 Mei 2026, Rimawan merekomendasikan agar pemerintah dan DPR segera melakukan penelaahan mendalam terhadap isi perjanjian itu.

Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat implikasi ART tidak hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga posisi strategis Indonesia dalam geopolitik global.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya