Ekonom Konstitusi Ingatkan Etika Akademik untuk Menjaga Pemikiran Prof. Mubyarto
JAKARTA – Ekonom Defiyan Cori mengingatkan pentingnya etika akademik dalam penggunaan istilah ekonomi konstitusi maupun ekonomi Pancasila, yang disebutnya sebagai gagasan besar almarhum Profesor Mubyarto.
Defiyan menilai, sistem ekonomi konstitusi sebagai pembeda dari kapitalisme dan komunisme telah lama menjadi pembahasan di kalangan akademisi, terutama sejak masa perkuliahan. Namun, menurut dia, tidak banyak akademisi maupun ekonom di perguruan tinggi Indonesia yang benar-benar mengajukan gagasan tersebut selain Prof. Mubyarto.
Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang kerap mengaku sebagai ekonom dan menggunakan terminologi ekonomi konstitusi untuk tetap menjunjung etika akademik.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada para pihak yang selama ini mengaku sebagai ekonom dan menggunakan terminologi ekonomi konstitusi agar menjunjung etika akademik,” kata Defiyan dalam pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut dia, penghormatan terhadap karya intelektual perlu dijaga agar tidak ada klaim sepihak demi kepentingan pribadi, baik secara ekonomi maupun politik.
Defiyan juga menilai, penggunaan istilah ekonomi konstitusi belakangan semakin marak di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun tidak selalu disertai kajian akademik yang memadai tentang Pancasila.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan karya intelektual Ekonomi Konstitusi secara seremonial kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar istilah tersebut tidak dipakai sembarangan.
“Jangan sembarang orang apalagi bergelar profesor, doktor ngaku-ngaku atau tukar kulit sebut ekonomi konstitusi,” tegasnya.
