Kasus Dugaan Perusakan Lahan Warga di Kalsel Diminta Naik ke Penyidikan
WARTAMATARAM.COM – Aparat kepolisian diminta melanjutkan penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor 29 terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, ke tahap penyidikan.
Permintaan itu disampaikan perwakilan kuasa hukum pelapor, Tirawan, Abdul Gafar Rehalat, usai gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada Selasa, 5 Mei 2026.
Gafar juga menyinggung PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak usaha di bawah holding PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR). Menurut dia, gelar perkara khusus dilakukan menyusul pengaduan PT AGM kepada Karo Wasidik Bareskrim Polri atas laporan yang diajukan kliennya di Polres Kandangan.
“Untuk LP Nomor 29, kami tegaskan harus tetap dilanjutkan ke proses penyidikan. Karena objek lahan yang dipermasalahkan belum pernah dibebaskan oleh pihak mana pun, termasuk AGM,” kata Gafar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei bersama pada Agustus 2025, lahan yang menjadi objek sengketa dalam LP 29 memang belum dibebaskan. Namun, di lapangan, lahan tersebut diduga telah dirusak dan digunakan untuk aktivitas tambang batu bara.
“Faktanya, lahan tersebut sudah dijadikan area tambang. Padahal statusnya belum dibebaskan. Ini yang menjadi dasar kami mendorong proses hukum terus berjalan,” ujarnya.
Gafar menuturkan, dugaan perusakan melibatkan sejumlah pihak, baik perusahaan pemegang izin maupun kontraktor pelaksana di lapangan. Ia menilai aktivitas itu diduga melanggar ketentuan pidana terkait perusakan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sementara itu, untuk LP Nomor 28, pihaknya menyatakan tidak keberatan jika laporan tersebut dihentikan. Alasannya, objek lahan yang dilaporkan telah masuk dalam kesepakatan kerja sama dan sudah dibebaskan.
“Dalam LP 28, lahan sudah masuk kerja sama antara pihak Haji Ijai dan AGM. Bahkan sebagian besar lahan klien kami juga sudah dilepaskan. Jadi tidak ada lagi dasar hukum untuk menuntut,” jelasnya.
Gafar juga menyoroti praktik pembebasan lahan yang tumpang tindih di wilayah Desa Kaliring dan Desa Madang, yang memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat. Ia menegaskan, tidak semua lahan di wilayah itu dapat digeneralisasi sebagai bagian dari kerja sama perusahaan.
Menurut dia, masih ada lahan milik warga yang belum dibebaskan, tetapi sudah dibuka secara sepihak.
“Perusahaan tidak boleh melakukan land clearing hanya berdasarkan klaim kerja sama yang digeneralisasi. Harus ada verifikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan,” tegasnya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, dugaan perusakan terjadi sejak Agustus hingga September 2025 di lahan kebun karet milik warga Desa Kaliring. Aktivitas itu dilakukan menggunakan alat berat oleh pihak kontraktor yang bekerja sama dengan PT AGM.
Akibat perusakan tersebut, warga disebut mengalami kerugian ekonomi karena kehilangan pohon karet produktif yang menjadi sumber penghasilan. Gafar memperkirakan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi satu pohon karet bernilai sekitar Rp1 juta dan jumlah pohon mencapai ribuan.
Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 15 hingga 16 pemilik lahan yang belum mendapatkan penyelesaian, meski baru dua orang yang secara resmi mengajukan laporan.
Gafar membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui mekanisme pembebasan lahan, selama dilakukan secara adil dan melibatkan masyarakat.
“Kami berharap ada komitmen dari semua pihak, khususnya perusahaan, untuk menghormati hak-hak masyarakat dan menyelesaikan konflik ini secara adil,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
