KPK Temukan Sejumlah Potensi Penyimpangan dalam Program KIP Kuliah

20 Apr 2026 • 11:41 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan yang berpotensi menjadi celah penyimpangan dalam Program Indonesia Pintar-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang ditujukan untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, ditemukan adanya dugaan konflik kepentingan dalam distribusi kuota KIP-K, khususnya pada jalur usulan masyarakat (Usmas). Dalam sampel yang diteliti, sebagian besar perguruan tinggi swasta (PTS) penerima kuota disebut memiliki keterkaitan dengan pejabat publik atau entitas politik.

“Sebelas dari 16 PTS atau 68,75 persen sampel penerima kuota Usmas terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard,” demikian kutipan dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

KPK juga menyoroti lemahnya proses verifikasi dan validasi penerima bantuan di tingkat kampus. Dalam dokumen tersebut disebutkan, mekanisme pemeriksaan tidak seragam dan sebagian kampus hanya melakukan pengecekan berkas tanpa wawancara maupun visitasi lapangan.

“Hanya 50 persen dari kampus sampling yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas karena ketiadaan anggaran. Terdapat dua kampus yang hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara dan visitasi lapangan,” tertulis dalam kajian itu.

Selain itu, sistem sanksi terhadap kampus yang bermasalah dinilai belum berjalan efektif. KPK mencatat, sejumlah kampus yang sebelumnya bermasalah masih tetap menerima kuota pada tahun berikutnya.

“Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah dalam kurun waktu 2020-2023 masih menerima kuota KIP-K jalur Usmas pada tahun 2024, membuktikan sistem sanksi yang ada saat ini tidak memberi efek jera,” lanjut dokumen tersebut.

Temuan lain berkaitan dengan keamanan aplikasi SIM KIP-K. Sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dinilai masih menyimpan celah yang memungkinkan penyalahgunaan oleh pihak internal kampus.

Dokumen KPK menyebut, admin kampus dapat masuk ke akun mahasiswa dan satu akun juga dapat diakses melalui banyak perangkat secara bersamaan. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya pungutan atau pemotongan dana.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan indikasi praktik suap dalam distribusi kuota. Sejumlah kampus yang menjadi sampel mengaku pernah menerima tawaran alokasi kuota dengan imbalan tertentu.

“Tiga kampus yang menjadi sampling menyatakan adanya tawaran alokasi kuota jalur Usmas dengan imbalan sebesar Rp5-8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu,” bunyi dokumen tersebut.

Masalah lain yang disorot adalah duplikasi bantuan. Sejumlah penerima KIP Kuliah tercatat juga menerima beasiswa lain, termasuk KJMU, yang semestinya tidak diterima secara bersamaan. Temuan itu juga disebut diperkuat hasil pemeriksaan BPK tahun 2021.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK merekomendasikan reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas, penyusunan pedoman verifikasi disertai alokasi anggaran khusus, pembaruan teknologi aplikasi SIM KIP-K, penguatan koordinasi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan pengawasan berlapis dan sanksi tegas.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya