Menggugat Algoritma, Pentingnya Melampaui Dogmatisme Hukum Klasik
WARTAMATARAM.COM – Akademisi dan praktisi hukum diminta berani melampaui dogmatisme hukum klasik dalam memandang algoritma. Mereka juga diingatkan untuk tidak lagi memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan alasan netralitas teknologi.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menilai ada pergeseran besar dalam cara masyarakat mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, kini peran itu banyak diserahkan kepada algoritma.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” ujar Harris kepada wartawan, Sabtu 18 April 2026.
Harris menjelaskan, ada sejumlah tantangan hukum dalam menghadapi algoritma yang selama ini berada dalam ruang impunitas. Tantangan itu antara lain soal kausalitas hukum, status subjek hukum, dan yurisdiksi.
Menurut dia, pada aspek kausalitas hukum, pembuktian bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri bukan perkara mudah. Perusahaan teknologi, kata dia, umumnya akan menunjuk pada kehendak bebas korban atau pelaku sebagai penyebab perantara.
“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambahnya.
Untuk tantangan kedua, Harris menuturkan algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Ia bukan badan hukum dan juga bukan manusia.
“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk yang cacat dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” katanya.
Harris juga menyoroti persoalan yurisdiksi. Menurut dia, perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing sehingga sulit dijangkau hukum nasional, terutama di negara berkembang.
“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” ujarnya.
Ia menilai algoritma berbeda dengan tradisi hukum perdata yang terbiasa menghadapi subjek hukum yang jelas. Ia mencontohkan, perusahaan rokok atau produsen kosmetik dapat digugat apabila produknya menimbulkan kerugian.
“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut,” jelasnya.
“Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” imbuhnya.
Harris kemudian mempertanyakan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika algoritma media sosial mendorong seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terpapar konten misoginis secara masif, atau ketika remaja terdorong mengakses konten pro-anorexia hingga bunuh diri.
Ia menilai hukum acara saat ini memang mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, mekanisme itu dinilai tetap sulit digunakan karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan adanya hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang dialami korban.
“Di sinilah letak kompleksitasnya,” ujarnya.
Harris menambahkan, algoritma seolah berada dalam ruang impunitas hukum. Ia menyebut perlindungan seperti Section 230 di Amerika Serikat atau prinsip intermediary liability di sejumlah negara kerap menjadi tameng bagi platform digital.
“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah saluran (pembawa), bukan penerbit konten,” pungkasnya.
