Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Keputusan Pribadi

05 Jun 2026 • 10:21 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI), Nicko Widjaja, menegaskan bahwa investasi ke TaniHub Group bukan merupakan keputusan yang lahir dari kehendak pribadinya.

Pernyataan itu disampaikan Nicko saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara investasi TaniHub Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pleidoinya, Nicko menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat atau mens rea maupun unsur memperkaya diri dalam perkara yang menyeret namanya. Ia menyebut seluruh proses investasi telah dilakukan sesuai prosedur dan tanpa keuntungan pribadi yang diterimanya.

“Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” kata Nicko dalam sidang, dikutip Rabu, 3 Juni 2026.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nicko Widjaja dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Nicko lalai sehingga menyebabkan kerugian negara dalam investasi BVI kepada TaniHub Group.

Nicko membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan investasi dilakukan melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina.

Ia juga menyampaikan bahwa TaniHub sudah masuk dalam daftar pendek investasi perusahaan bahkan sebelum dirinya menjabat di BVI.

“Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” ujarnya.

Dalam pembelaannya, Nicko turut menyinggung rekam jejaknya di industri modal ventura. Ia menyebut setiap keputusan investasi yang diambil selalu berlandaskan kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan pengelolaan risiko yang terukur.

Menurut Nicko, sebelum perkara TaniHub mencuat, sejumlah investasi yang dikelolanya telah menghasilkan keuntungan nyata bagi BUMN. Nilai keuntungan itu disebut mencapai sekitar 48 juta dolar AS atau setara Rp815 miliar.

“Saya menyampaikan ini bukan untuk membanggakan diri. Tetapi dalam bekerja saya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Di akhir pleidoinya, Nicko mengaku perkara yang dihadapinya menjadi pengalaman pahit. Ia menyebut upaya membangun sesuatu yang belum sempurna memiliki risiko yang tidak mudah ditanggung.

“Hari ini saya belajar bahwa menjadi idealis dan berusaha membangun sesuatu yang belum sempurna ternyata memiliki risiko yang sangat menyedihkan,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya