Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Tidak Langsung Membuktikan Kesalahan Pidana

09 May 2026 • 10:13 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan jaksa tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bukti kesalahan pidana.

Menurut Herry, dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif. Karena itu, kata dia, publik perlu berhati-hati dalam menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya dari isi dakwaan.

"Dalam hukum pidana, kebenaran harus diuji melalui proses penegakan hukum yang formal dan objektif," kata Herry kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2026.

Ia menjelaskan, nama yang disebut dalam dakwaan belum dapat dianggap sebagai bukti adanya kebenaran materiil maupun kesalahan seseorang. Asas yang tetap digunakan dalam menilai perkara pidana, lanjutnya, adalah presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah.

"Kalaupun ada penyebutan hal tersebut, presumption yang masih digunakan adalah presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah," ujar Herry.

Herry juga menilai pihak-pihak yang namanya disebut dalam dakwaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, terlebih jika penyebutan itu berpotensi berdampak pada nama baik seseorang.

"Apalagi ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang secara tidak langsung bisa berkaitan dengan nama baik seseorang," tambahnya.

Sebelumnya, nama Djaka terseret dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor DJBC yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field. Dalam dakwaan itu, Djaka disebut sebagai salah satu pejabat yang ikut dalam pertemuan dengan para pengusaha kargo sebelum dugaan pengkondisian jalur impor terjadi.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya