Protes AMARAH Terkait Ketidakadilan Hukum pada Kasus DPRD NTB

03 Mar 2026 • 04:31 VIP

Warta Mataram – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB mengungkapkan ketidakpuasan mereka atas belum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 15 anggota DPRD NTB yang diduga terlibat dalam skandal Dana Fee Pokir Desa Berdaya. Protes ini disampaikan oleh juru bicara AMARAH, Ramadhan, yang menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi NTB yang dinilai pilih kasih serta memberikan perlindungan kepada para anggota dewan yang berpotensi bersalah.

“Keseimbangan dan keadilan hukum seharusnya menjadi prioritas, tetapi saat ini masyarakat merasa bingung dan marah akibat tindakan Kejati yang tidak konsisten,” tegas Ramadhan. Ia juga mempertanyakan dasar hukum apa yang membuat Kejati belum mengubah status para penerima dana fee tersebut hingga saat ini.

“Kita menuntut keadilan hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik yang memberikan maupun menerima, karena mereka sama-sama melanggar hukum,” tambahnya.

AMARAH berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan skandal yang melibatkan DPRD NTB ini, termasuk juga kasus Bantuan Tamsil Tunai (BTT) yang ditengarai melibatkan pimpinan dan Gubernur NTB, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 500 miliar. “Jika skandal fee sebesar Rp 76 miliar saja tidak ditangani dengan adil, bagaimana kita bisa berharap kasus BTT akan mendapatkan perhatian serius?” lanjut Ramadhan.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa sidang lanjutan untuk kasus ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2026 mendatang. Selain itu, 15 anggota DPRD yang telah menerima dana fee siluman juga dipastikan akan hadir dalam persidangan secara maraton.

AMARAH NTB, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti GMPRI, Garda Satu, Deklarasi, Kawal NTB, dan Imperium, juga berencana untuk mengajukan laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat mengenai persoalan ini.

VIP
Jurnalis Independen

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya