Publik Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

17 Apr 2026 • 08:41 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menemui titik terang. Dalam pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis, 16 April 2026, peristiwa yang melibatkan empat anggota BAIS TNI itu disebut dilatarbelakangi motif dendam pribadi.

Namun, penjelasan tersebut memicu banyak reaksi warganet. Melalui unggahan yang beredar di Instagram RMOL pada Kamis malam, 16 April 2026, sejumlah pengguna media sosial mengaku tidak percaya jika penyiraman air keras itu hanya dipicu oleh persoalan pribadi.

Sejumlah komentar mempertanyakan apakah Andrie Yunus mengenal para tersangka, yakni Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka menilai penjelasan motif tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan.

“Dendam pribadi apakah saling kenal,” tulis akun @r.mas_aji.

Akun lain, @he.ru6014, juga mempertanyakan hubungan antara korban dan para pelaku. “Dendam pribadi nya ga d gali ya? Kenal ga korban ma pelaku ,punya utang/sangkutan piutang ga korban ma pelaku? Gitu aja,kalo dendam pribadi berarti saling kenal donk,coba periksa matang blm itu ubi nya,” tulisnya.

“Drama dicari² aja….kenal deket juga gak pastinyaaa….ngawur bebas aja….kreatif kaalo ngarang,” tulis akun @thechopperabiz.

Sementara itu, akun @sersanvijaay menyebut motif yang disampaikan belum masuk akal. “yg msk akal donk motipnya??” tulisnya disertai sejumlah emotikon menangis.

“Anak TK pun tidak akan percaya,” komentar akun @anggasetiawan04.

Tak hanya itu, ada pula warganet yang menduga kesaksian para pelaku disampaikan untuk menutupi hal lain. “Drama apalagi ini .. demi melindungi…” tulis akun @radenaryo disertai emotikon tengkorak.

Dalam unggahan itu, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menegaskan bahwa motif para terdakwa mengarah pada persoalan personal. “Motif para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat pasal berlapis. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 mendatang.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya