Usai Dirawat di RSUD, Pejabat Karanganyar Langsung Ditahan di Rutan Surakarta

10 May 2026 • 09:07 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana retribusi pedagang kaki lima di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktran ESDM) Karanganyar, Aris Murtopo, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta setelah menjalani perawatan di RSUD Karanganyar.

Sebelumnya, Aris harus mendapatkan perawatan medis karena kondisi kesehatannya menurun. Kondisi itu disebut memburuk sejak ia ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Rabu, 29 April 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengatakan Aris telah dipindahkan dan dititipkan di Rutan Surakarta sejak Kamis, 7 Mei 2026.

“Pada Kamis tanggal 7 Mei 2026, tersangka telah dipindahkan ke Rutan Surakarta,” kata Bonard, dikutip dari RMOLJateng, Minggu, 10 Mei 2026.

Selain menahan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar juga masih mengembangkan perkara tersebut. Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi jasa usaha di Diskuktran ESDM Karanganyar turut digeledah.

Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, di ruang kerja yang pernah digunakan Aris saat bertugas di lingkungan DPRD Karanganyar dan Setda Karanganyar. Penyidik memeriksa ruang Sekretariat DPRD Karanganyar serta ruang staf ahli Setda Karanganyar.

Dari lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Penggeledahan kemudian berlanjut di rumah pribadi Aris di wilayah Delingan, Karanganyar, pada Jumat, 8 Mei 2026. Proses tersebut disaksikan lurah dan ketua RW setempat.

“Penyidik menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Bonard.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya