Mantan Pimpinan KPK Nilai Vonis Banding Luhur Budi Djatmiko Keliru
WARTAMATARAM.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menilai putusan banding terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko keliru dan perlu ditempuh upaya hukum lanjutan.
Menurut Alexander, Luhur sebaiknya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya dari 1,5 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak ajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi mengadili perkara korupsi,” kata Alexander di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menilai majelis hakim tingkat banding keliru karena Luhur disebut tidak menikmati keuntungan apa pun dari tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alexander juga menyoroti pemahaman hakim mengenai aturan uang pengganti dalam perkara korupsi.
“Suruh majelis hakimnya baca Pasal 18 Ayat 1 huruf b (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),” ujarnya.
Selain kasasi, Alexander juga menyarankan agar Luhur mempertimbangkan melaporkan majelis hakim PT DKI Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut.
“Bila perlu majelis hakimnya dilaporkan ke Bawas MA dan KY atas dugaan pelanggaran profesionalisme. Hakim yang tidak profesional dalam mengadili layak dipecat,” tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Luhur, lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim juga menyatakan Luhur tidak terbukti menerima atau memperoleh uang maupun keuntungan lain dari perkara tersebut, sehingga tidak dapat dibebani pembayaran uang pengganti. Hakim menilai pihak penjual lahan, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, ikut bertanggung jawab atas kerugian negara karena telah menerima pembayaran namun tidak menyerahkan seluruh lahan dalam kondisi bebas dan bersih kepada PT Pertamina (Persero).
Namun, JPU mengajukan banding. Hasilnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Luhur menjadi 6 tahun penjara dan membebankan uang pengganti lebih dari Rp300 miliar. Berdasarkan audit investigatif, kasus pengadaan lahan untuk gedung baru PET di Rasuna Epicentrum diduga merugikan keuangan negara hingga Rp348,69 miliar.
Dalam perkembangan lain, aset lahan di kawasan Rasuna Epicentrum yang terkait perkara tersebut telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
