THR PPPK Lombok Timur Masih Menunggu Kejelasan
Warta Mataram – Kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Timur untuk tahun 2026 belum bisa dipastikan. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur saat ini masih menantikan kejelasan regulasi dari pemerintah pusat serta menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Menurut Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik, kebijakan pemberian THR akan mengacu pada pola yang diterapkan pada tahun sebelumnya. “Keputusan ini harus disesuaikan dengan aturan yang ada dan kondisi fiskal daerah pada tahun ini,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika terdapat THR untuk PPPK di tahun 2025, maka pola tersebut akan diikuti. Namun, jika tidak ada, maka kebijakan akan disesuaikan kembali.
Juaini juga mengungkapkan bahwa pada masa awal pengangkatan PPPK, fokus pemerintah daerah adalah memastikan status dan keberlanjutan penghasilan bagi tenaga honorer yang beralih menjadi PPPK. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas kepegawaian di tengah upaya efisiensi anggaran.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah Lombok Timur berkomitmen untuk menjaga hak-hak pegawai agar tidak mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, setiap kebijakan yang diambil tetap harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian agar tidak memberi beban berat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, pemerintah daerah terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat sambil melakukan evaluasi kemampuan keuangan. Semua PPPK diminta untuk bersabar menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan setelah semua aspek regulasi dan kondisi fiskal dianggap memungkinkan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
