Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan, Pungli Capai Rp2,36 Miliar
WARTAMATARAM.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam layanan perizinan.
“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat, 17 April 2026.
Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut Wagiyo, para tersangka diduga menggunakan modus memperlambat penerbitan izin yang seharusnya diproses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan uang disebut dipersulit meski seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.
“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” tegas Wagiyo.
Dalam praktik tersebut, tarif yang diduga dipatok untuk percepatan izin pertambangan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan mencapai Rp200 juta untuk izin baru. Sementara itu, pungutan untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA) berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.
Kejati Jatim juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti transaksi keuangan, hingga percakapan elektronik.
“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” ujar Wagiyo.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun mengulangi perbuatan. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini.
Wagiyo turut mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk segera melapor. Ia menegaskan bahwa pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan korban pemerasan.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
