Pasal Kerugian Negara Dinilai Tidak Efektif untuk Pemberantasan Korupsi
WARTAMATARAM.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai pasal tindak pidana korupsi yang berbasis pada unsur kerugian keuangan negara tidak efektif untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Pandangan itu disampaikan Amien saat menjadi pembicara dalam diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis atas Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza” yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok.
Dalam forum tersebut, Amien juga menyoroti perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto Riza. Menurut dia, terdapat perbedaan perlakuan terhadap Kerry dibandingkan tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Saya mempelajari perkara ini, dan tersangka lainnya itu berbeda. Jadi, saya menyimpulkan perkara ini salah satu contoh kriminalisasi dengan tersangka-tersangka yang ada,” kata Amien.
Berdasarkan pengalaman dan riset yang pernah dilakukannya, Amien menilai ketentuan mengenai kerugian keuangan negara yang dahulu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta kini termuat dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, tidak menunjukkan efektivitas dalam menekan praktik korupsi.
“Saya menyimpulkan pasal ini tidak efektif untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Amien menjelaskan, norma tentang kerugian keuangan negara pertama kali dirumuskan pada periode 1955 hingga 1959, saat Indonesia berada dalam masa transisi pasca-nasionalisasi dan situasi darurat. Ketentuan itu kala itu ditujukan untuk menindak pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Namun, menurut dia, aturan tersebut terus dipertahankan dalam berbagai regulasi tanpa didahului kajian mengenai efektivitas penerapannya.
Ia mendorong kalangan akademisi, khususnya Fakultas Hukum, untuk melakukan penelitian mendalam terkait efektivitas pasal-pasal tersebut. Amien juga meminta Badan Legislasi DPR dan Komisi III DPR RI melakukan evaluasi terhadap regulasi yang telah disahkan.
Menurutnya, DPR sebagai pembentuk undang-undang juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan yang dibuat benar-benar mencapai tujuan yang diharapkan.
“Saya juga tidak ingin kita menjadi bangsa gila, doing the same things over and over again, and expecting korupsinya hilang. Jadi, saya usul ke Pak Dekan, sampaikan ke pihak UI, mudah-mudahan klaster-klaster riset ini berkenan melakukan riset macam-macamnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Amien bahkan mengusulkan agar Baleg dan Komisi III DPR mempertimbangkan pencabutan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana korupsi berbasis kerugian negara.
“Saudara-saudara kita yang di Badan Legislasi dan Komisi III DPR itu mau mencabut, saya tidak ingin diamini, mencabut pasal 603 dan 604 KUHP 2023,” pungkasnya.
Artikel ini merangkum pandangan Amien Sunaryadi yang disampaikan dalam forum akademik di Universitas Indonesia terkait efektivitas pasal kerugian negara dalam penanganan korupsi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
