Peradi SAI Dorong Penguatan Profesi Advokat Lewat Pembentukan Dewan Pengawas

22 Apr 2026 • 07:09 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Ketua Dewan Pembina Peradi SAI, Juniver Girsang, mendorong penguatan profesi advokat melalui revisi Undang-Undang Advokat dengan membentuk Dewan Pengawas Advokat.

Hal itu disampaikan Juniver dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Juniver menilai regulasi yang berlaku saat ini sudah tertinggal dan belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika profesi advokat yang terus berkembang. Menurut dia, jumlah advokat yang terus bertambah harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang efektif.

“Harus ada pengawas yang bisa melihat, mengontrol, dan memperhatikan tindak-tanduk advokat agar tidak melakukan pelayanan yang merugikan masyarakat,” ujar Juniver.

Selain Dewan Pengawas, ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh advokat sekaligus memproses pelanggaran kode etik. Juniver menyoroti belum adanya standar kode etik yang seragam di berbagai organisasi advokat.

Ia menyebut saat ini terdapat lebih dari 140 organisasi advokat tanpa sistem pengawasan terpadu. Kondisi tersebut, kata dia, membuka peluang bagi advokat yang melanggar kode etik untuk berpindah organisasi tanpa sanksi yang jelas.

Karena itu, Juniver menekankan pentingnya pembentukan Dewan Kehormatan nasional yang berdiri terpisah dari Dewan Pengawas. Menurutnya, pemisahan itu diperlukan agar tercipta mekanisme checks and balances dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Tidak boleh ada satu lembaga yang terlalu kuat. Harus ada pemisahan antara pengawas dan kehormatan agar tidak terjadi abuse of power,” tegasnya.

Juniver juga mendorong adanya sistem sertifikasi advokat melalui satu badan berwenang, termasuk ujian profesi yang terstandar. Selain itu, ia menilai pendidikan berkelanjutan bagi advokat perlu diperkuat agar profesi ini mampu mengikuti perkembangan hukum, termasuk penerapan KUHP baru.

Menurut Juniver, revisi UU Advokat harus bersifat progresif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sebagai pencari keadilan, sekaligus memberi kepastian bagi advokat dalam menjalankan tugas secara profesional.

Ia menambahkan, tanggapan dalam RDPU tersebut cukup positif. Juniver berharap pembahasan revisi UU Advokat dapat segera dilanjutkan karena dinilai mendesak untuk memperkuat sistem hukum nasional.

“Ini penting untuk kepentingan masyarakat dan agar advokat dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.