Peradi SAI: Advokat Tak Lagi Cukup Serba Bisa, Harus Spesialis
WARTAMATARAM.COM – Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa paradigma advokat serba bisa sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” ujar Harry dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi SAI di Jakarta, Jumat malam, 8 Mei 2026.
Menurut Harry, pesatnya perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya persoalan hukum menuntut advokat memiliki pendalaman pada bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan yang profesional dan berkualitas. Hal itu menjadi fokus utama Rakernas pertama di bawah kepemimpinannya yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada 8–10 Mei 2026, dengan tema Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.
Harry menjelaskan, spesialisasi bukanlah pembatasan bagi advokat, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik.
“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme yang berjalan seiring dengan integritas. Menurut dia, kecerdasan dan kemampuan teknis seorang advokat tidak akan berarti tanpa dibingkai etika profesi yang kuat.
“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” tegasnya.
Untuk mendorong spesialisasi tersebut, Rakernas Peradi SAI menghadirkan format seminar multi-tema yang disebut pertama kali diterapkan dalam forum advokat di Indonesia. Dalam waktu bersamaan, peserta dapat memilih ruang diskusi sesuai minat dan bidang spesialisasi.
Topik yang dibahas meliputi perkembangan hukum acara pidana, kepailitan dan restrukturisasi lintas negara, hingga bisnis dan investasi yang berkembang seiring perubahan lanskap ekonomi nasional.
Harry mengatakan forum ini juga menjadi bagian dari persiapan Peradi SAI menghadapi revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai.
Ia menilai sistem organisasi advokat saat ini menghadapi persoalan serius akibat menjamurnya organisasi tanpa standar yang jelas.
“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.
Peradi SAI, lanjut Harry, siap menjadi mitra strategis dalam memberi masukan terhadap revisi undang-undang advokat yang sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi SAI, A. Patra M. Zen, menyebut Rakernas kali ini menonjol karena konsistensi pelaksanaan agenda nasional dan tingginya partisipasi anggota. Sebanyak 670 advokat dari 55 kota, dari Jayapura hingga Banda Aceh, tercatat mengikuti kegiatan tersebut.
Patra juga menyoroti kualitas narasumber yang dihadirkan, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan akademisi Universitas Airlangga yang membahas pembaruan hukum pidana serta isu kepailitan.
Selain itu, Rakernas ini mengadopsi sistem barcode pada kartu tanda pengenal advokat untuk mempercepat registrasi peserta, sekaligus menunjukkan modernisasi tata kelola organisasi. Kepanitiaan Rakernas juga didominasi advokat muda sebagai tanda regenerasi kepemimpinan di tubuh Peradi SAI berjalan efektif.
Patra memastikan Rakernas akan melahirkan rekomendasi strategis dari tiga komisi utama, yakni bidang organisasi dan isu internal, pendidikan serta pengangkatan advokat, dan penyempurnaan regulasi advokat nasional.
“Rakernas ini selalu melahirkan ide-ide cemerlang untuk masa depan profesi advokat Indonesia,” ujarnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
