Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 dalam Pembelaan terhadap Saiful Mujani
WARTAMATARAM.COM – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menafsirkan salah satu pasal dalam UUD 1945 untuk membela Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Prof. Saiful Mujani, yang dilaporkan atas dugaan makar.
Hal itu disampaikan Ray dalam acara Serial Diskusi FISIP UIN Jakarta bertajuk “Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik” di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis, 23 April 2026.
Ray menyoroti Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur kondisi ketika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan. Menurutnya, ada tiga aspek yang dapat menjadi alasan seorang presiden tidak melanjutkan masa jabatan.
Namun, untuk aspek diberhentikan, Ray menilai mekanismenya harus mengacu pada Pasal 7 UUD 1945. Ia menyebut proses itu seharusnya dilakukan melalui DPR dan MPR.
“Itu dilakukan dalam proses primer, oleh DPR dan MPR,” kata Ray.
Ia menjelaskan, Pasal 7 mengatur syarat pemberhentian presiden, yakni harus terbukti melakukan pelanggaran. Meski demikian, menurut Ray, mekanisme pemakzulan melalui DPR dan MPR bisa tidak berjalan jika mayoritas partai politik di parlemen berkoalisi dengan pemerintah.
“Kalau MPR tidak mau menggunakan Pasal 7, sementara rakyat yang lihat ini adalah sesuatu yang sangat salah dalam pengelolaan berbangsa dan bernegara, apakah harus menunggu DPR yang bergerak?” ujarnya.
Berdasarkan pandangannya itu, Ray menafsirkan aspek lain dalam Pasal 8, yakni presiden berhenti dari jabatannya tanpa harus melalui mekanisme DPR dan MPR. Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan peristiwa mundurnya Presiden Soeharto pada 1998.
“Jadi tidak melalui proses DPR, tapi melalui proses rakyat yang bergerak. Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden,” kata Ray.
Ray menambahkan, dalam kondisi tertentu rakyat disebut dapat mendorong presiden berhenti tanpa proses di DPR dan MPR. Ia menyebut hal itu juga bisa dimaknai sebagai bentuk impeachment.
Atas dasar tafsir tersebut, Ray menyampaikan argumen untuk membela Saiful Mujani yang dilaporkan terkait pernyataannya dalam forum bersama aktivis dan akademisi di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
