RUU Pemilu Ditunda untuk Hindari Masalah Hukum
WARTAMATARAM.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, DPR ingin memastikan perubahan aturan tersebut tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Aria mengatakan DPR tidak ingin menjadi “laboratorium politik” yang terus-menerus merevisi undang-undang hanya karena mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi kemudian justru digugat lagi melalui uji materi.
“Jadi menindaklanjuti keputusan MK, kami tidak ingin menjadi laboratorium politik yang terus-menerus kita membuat revisi Undang-Undang atas keputusan MK, tapi setelah dibuat, kena keputusan judicial review lagi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 26 April 2026.
Ia menjelaskan, saat ini Komisi II DPR masih menghimpun berbagai masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, dan para pegiat demokrasi. Masukan tersebut akan digunakan untuk memperkuat naskah akademik revisi RUU Pemilu.
“Komisi II pada prinsipnya saat ini masih membuka berbagai informasi dari KPU, Bawaslu, stakeholder para penggiat demokrasi kampus maupun nonkampus,” kata Aria.
Meski dinilai berjalan lambat, DPR menegaskan proses pembahasan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan lebih kuat, komprehensif, dan minim potensi masalah hukum setelah disahkan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
