Pengamat: Peradilan Militer Bisa Menjatuhkan Hukuman Lebih Berat kepada Prajurit yang Bersalah
WARTAMATARAM.COM – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menilai sistem peradilan militer memiliki mekanisme internal yang memungkinkan penanganan cepat terhadap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia menyebut, dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, langkah aparat yang bergerak cepat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas sistem komando di lingkungan militer.
“Sistem komando memungkinkan tindakan korektif dilakukan secara segera, sehingga potensi pelanggaran dapat ditangani tanpa penundaan yang berlarut,” kata Agus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 28 April 2026.
Meski begitu, Agus mengakui masih ada anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberi hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, menurut dia, fakta hukum justru menunjukkan sebaliknya.
“Dalam banyak kasus, justru terdapat pemberatan hukuman terhadap pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegasnya.
Di sisi lain, sidang perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan digelar secara terbuka pada Rabu, 29 April 2026. Dengan demikian, persidangan dapat disaksikan oleh publik.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa persidangan di pengadilan militer bersifat terbuka untuk umum, sama seperti Pengadilan Negeri.
“Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau nonton,” ujar Fredy pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Terdakwa dipastikan hadir dalam sidang pertama.
“Mungkin tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” pungkasnya.
