Komisi I DPR Minta Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Digelar Terbuka untuk Publik
WARTAMATARAM.COM – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin berharap persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dapat digelar secara terbuka untuk umum meski ditangani peradilan militer.
“Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, dibuka secara terbuka dan terang benderang,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026.
Ia menilai keterbukaan persidangan penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan secara optimal.
“Nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
TB Hasanuddin juga menekankan bahwa sidang yang terbuka dapat memudahkan pengawasan terhadap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, sehingga aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti secara menyeluruh.
“Makanya saya katakan, kita lihat di peradilan itu, yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh semua,” tegas legislator PDIP itu.
Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026, telah menyerahkan berkas perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat terdakwa dalam perkara ini berasal dari satuan Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Berdasarkan berkas perkara, mereka adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Oditurat Militer II-07 Jakarta menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 469 ayat 1 mengatur penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun penjara.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara tersebut pada 29 April, setelah menyesuaikan jadwal dengan agenda peradilan lain. Pengadilan juga memastikan seluruh terdakwa akan hadir dalam sidang perdana.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
