Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

09 May 2026 • 10:20 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Nama Djaka Budi Utama disebut dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, penyebutan nama dalam dakwaan tidak serta-merta berarti seseorang terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan Anshor yang menilai bahwa jaksa penuntut umum menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan. Menurut dia, seseorang dapat disebut dalam dakwaan karena berada di lokasi, mengetahui kejadian, atau memiliki keterkaitan dengan para pihak dalam perkara, tanpa otomatis melakukan tindak pidana.

Dalam dakwaan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo. Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan itu disebut adalah John Field dari Blueray Cargo Group.

Peristiwa yang disebut terjadi pada Juli 2025 itu juga diduga dihadiri oleh pejabat DJBC lainnya.

Anshor menegaskan, kepastian keterlibatan seseorang dalam perkara pidana hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan, termasuk melalui keterangan saksi, alat bukti, dan pendapat ahli.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat perbedaan antara pelaku utama, pihak yang menyuruh melakukan, pihak yang turut serta, dan pihak yang membantu melakukan tindak pidana. Karena itu, nama yang muncul dalam dakwaan belum tentu menunjukkan peran langsung dalam perbuatan pidana.

Dengan demikian, penyebutan nama dalam dakwaan lebih tepat dipahami sebagai bagian dari uraian dugaan peristiwa pidana yang disusun penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, bukan sebagai bukti mutlak bersalah.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya