Kuasa Hukum Nilai Putusan Bebas Alwi Alatas sebagai Bukti Keadilan Ditegakkan

14 May 2026 • 10:10 iMedia

WARTAMATARAM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Ir. Alwi Alatas (51) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim Ketua Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum., juga memerintahkan agar Alwi segera dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.

Perkara dengan nomor 156/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr itu berakhir dengan pembebasan total bagi Alwi Alatas. Majelis hakim menilai dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan penuntut umum tidak memenuhi unsur.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Hakim Sorta Ria Neva di ruang sidang.

Sebelumnya, Alwi Alatas telah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi tim hukum dari Salvatos Law Office yang dipimpin Akhlan, S.H., LL.M.

Dalam persidangan, sejumlah barang bukti turut dihadirkan, termasuk akta pendirian dan perubahan anggaran koperasi, perjanjian pinjaman kredit beserta adendum bernilai ratusan juta rupiah, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Rangkapanjaya Baru. Hakim memutuskan barang bukti berupa dokumen perjanjian dan sertifikat tanah dikembalikan kepada saksi Gobind Naraindas Tolani.

Akhlan menyambut putusan itu sebagai bentuk tegaknya keadilan. Menurut dia, sejak awal perkara tersebut lebih tepat masuk ranah perdata karena berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam dalam koperasi.

“Alhamdulillah, hari ini keadilan ditegakkan. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa klien kami, Ir. Alwi Alatas, tidak bersalah. Sejak awal kami meyakini bahwa dokumen-dokumen seperti perjanjian pinjaman kredit dan adendum Koperasi Artha Mas Makmur Sejahtera ini adalah bukti hubungan hukum yang sah, bukan tindak pidana,” kata Akhlan.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal proses administrasi pembebasan agar Alwi segera keluar dari rumah tahanan dan kembali bersama keluarga.

Putusan bebas ini juga sejalan dengan pandangan ahli hukum yang dihadirkan dalam persidangan. Kepala Bidang Hukum Pidana Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Bisa Lestari, S.H., M.H., menilai duduk perkara yang menjerat Alwi lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perdata, bukan pidana.

Sidang terbuka untuk umum itu dihadiri terdakwa dan penuntut umum Dawin Sofian Gaja, S.H. Dengan putusan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada negara, sementara nama baik Alwi Alatas dipulihkan oleh pengadilan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya