Yasonna Laoly Minta Pinjol Tak Teror Teman dan Keluarga Saat Menagih Utang

WARTAMATARAM.COM – Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly, menyoroti praktik penagihan pinjaman online yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama penggunaan data pribadi peminjam dan daftar kontak telepon untuk menekan pihak lain.

Yasonna menegaskan, keluarga, teman, hingga rekan kerja dari peminjam tidak boleh menjadi sasaran tekanan maupun intimidasi karena tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman.

“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” kata Yasonna, dikutip pada Kamis, 11 Juni 2026.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menjelaskan, penggunaan data pribadi peminjam untuk kepentingan penagihan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Ia menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan tetap menghormati hak privasi.

“Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Yasonna pun meminta seluruh penyelenggara pinjaman online memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya