Komisi Informasi Jateng Periksa Arsip Pemkot Solo, Dokumen Ijazah Jokowi Tak Ditemukan
WARTAMATARAM.COM – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lapangan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Solo untuk menelusuri keberadaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjadi objek sengketa informasi publik.
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji keterangan yang sebelumnya disampaikan Pemkot Solo dalam persidangan. Berdasarkan keterangan termohon, dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005 tidak dikuasai maupun disimpan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan maupun Lembaga Kearsipan Daerah Kota Solo.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, dokumen yang dimohonkan tidak ditemukan di instansi tersebut. Temuan itu menjadi bagian dari proses pembuktian dalam sengketa informasi publik yang masih bergulir di Komisi Informasi.
Di sisi lain, polemik ijazah Jokowi juga masuk ke ranah pidana. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menuding ijazah Jokowi palsu. Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.
Perkembangan sengketa informasi maupun proses pidana tersebut masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
